🏝️ Jelajahi pesona wisata palubarat! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, palubarat (0541) 915982 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISPAR palubarat palubarat, struktur sistematis untuk pengembangan pariwisata yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISPAR palubarat

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengembangan pariwisata di palubarat.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pengembangan dan promosi pariwisata di palubarat.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISPAR palubarat.

Tim Fungsional

Pengelola destinasi, pemandu wisata, dan pembina Pokdarwis DISPAR palubarat.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengembangan pariwisata di palubarat.

01

Bidang Pengembangan Destinasi

Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata serta sarana prasarana wisata.

02

Bidang Pemasaran & Promosi

Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, kalender wisata, dan branding destinasi.

03

Bidang Ekonomi Kreatif

Pembinaan pelaku ekonomi kreatif, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung wisata.

04

Bidang SDM & Kelembagaan

Pembinaan desa wisata, Pokdarwis, pelatihan SDM, dan perizinan usaha pariwisata (TDUP).

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DISPAR palubarat.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISPAR palubarat dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengembangan Destinasi, Pemasaran & Promosi, Ekonomi Kreatif, serta SDM & Kelembagaan.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengembangan pariwisata di palubarat berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISPAR palubarat berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota palubarat, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.